PELANTIKAN HAKIM AD HOC PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BRIERLY NAPITUPULU, SH, MH, M.Kn telah diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Charis Mardiyanto, SH, MH. Acara pengabilan sumpah dan pelantikan tersebut di langsungkan pada hari Selasa, 24 Maret 2020 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dengan cara sederhana mengingat sedang mewabahnya virus korona, namun tidak tetap hikmat.
Dalam pidato sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, berpesan kepada pejabat yang dilantik itu yang pada pokoknya agar pejabat yang bersangkutan sesegera mungkin menyesuaikan diri di dalam alam birokrasi, patuhi segala aturan administrasi kepegawaian, patuhi pula kode etik jabatan hakim, serta jaga marwah dan citra peradilan. Atas pesan dan perintah tersebut BRIERLY NAPITUPULU, SH, MH, M.Kn selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi menyatakan sanggup untuk mematuhinya.
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG MELAKSANAKAN WORK FROM HOME (WFH) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Sehubungan dengan mewabahnya penyakit virus korona (Covid 19) secara global, dan tidak terkecuali kawasan Lampung, maka instansi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mulai pertengahan bulan Maret 2020 telah melaksanakan pengaturan tata-kerja sebagaimana yang digariskan oleh Pemerintah RI dan perintah Mahkamah Agung sebagaimana regulasi kebijakannya yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020. Hal ini juga telah berlaku dijajaran peradilan tingkat pertama di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Terkait wabah virus korona itu, maka kepada semua individu baik itu pegawai atau non pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang wajib mematuhinya, antara lain adalah menerapkan social/fisical distencing (penjarakan fisik minimal satu meter antara manusia yang satu dengan lainnya), selalu jaga kebersihan badan setiap saat, asupan makan minum yang berkualitas, istirahat cukup, dan kurangi perasaan stres. Namun demikian bagi warga pengadilan; hal itu dengan tidak mengurangi kualitas peyanan publiknya.
KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG MENGIKUTI ACARA PELATIHAN MENTORING LEADER (LEADER AS COACH) TAHUN 2020
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Charis Mardiyanto, SH, MH mengikuti acara Pelatihan Mentoring Leader (Leader as Coach) tahun 2020. Acara tersebut diselenggarakan oleh Litbang Diklat Kumdil MA RI dan berlangsung di kampus Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Mega Mendung Bogor, mulai 15 Maret sampai dengan 21 Maret 2020.
Maksud dan tujuan pelatihan tersebut adalah dalam rangka pembekalan dan penguatan kapasitas serta kompetensi sebagai pimpinan peradilan (di tingkat banding) di era milenial dengan segala dinamikanya. Selain itu dalam acara pelatihan kepemimpinan tersebut juga diadakan English Effective Presentation, yaitu bagaimana mepresentasikan sesuatu hal dengan berbahasa Inggris secara efektif, guna membakali keterampilan public speaking dengan menggunakan bahasa Inggris.
TELECONFERENCE SEBAGAI WADAH PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN KETUA MAHKAMAHA AGUNG DI 4 LINGKUNGAN PERADILAN TERHADAP WABAH VIRUS COVID-19
Selasa, tanggal 24 Maret 2020 Ketua Mahkamah Agung RI - YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Sekretaris Mahkamah Agung melakukan telekonferensi kepada seluruh Pengadilan Tingkat Banding, telekonferensi berlangsung dari pukul 11.00 wib, dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung menanyakan kepada Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding mengenai kesehatan dari warga peradilan di Tingkat Banding dan satker yang berada dibawahnya apakah seluruh Hakim/Pegawai dalam keadaan sehat, dan apakah ada hakim/pegawai yang mengalami gangguan kesehatan. Hatta Ali menyarankan agar setiap Pengadilan waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan virus Covid-19 dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan dibawah air mengalir, menggunakan masker dan sanitizer.
Selain itu Hatta Ali juga menanyakan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama pencegahan virus covid-19 di 4 Lingkungan Peradilan, Pimpinan Satuan Kerja diminta agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara efektif pejabat/pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. “Bagi yang mendapat giliran bekerja dari rumah, ingat, jangan mudik, jangan pulang kampung, karena kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak, jadi tetap di rumah jangan mudik,” tegas Hatta Ali.
Sebelum mengakhiri telekonferensi Hatta Ali mengingatkan kepada seluruh Pimpinan Satker dan seluruh warga peradilan untuk memeriksakan kesehatan secara menyeluruh, untuk mengetahui apakah indikasi atau tidak, agar bisa ditangani dengan baik se dini mungkin jika ada yang terindikasi positif. “Jangan lupa jaga kesehatan, siapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruangan dan jaga jarak aman”.
Alamat / Peta Lokasi Kantor
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas