PELANTIKAN HAKIM AD HOC PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BRIERLY NAPITUPULU, SH, MH, M.Kn telah diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Charis Mardiyanto, SH, MH. Acara pengabilan sumpah dan pelantikan tersebut di langsungkan pada hari Selasa, 24 Maret 2020 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dengan cara sederhana mengingat sedang mewabahnya virus korona, namun tidak tetap hikmat.
Dalam pidato sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, berpesan kepada pejabat yang dilantik itu yang pada pokoknya agar pejabat yang bersangkutan sesegera mungkin menyesuaikan diri di dalam alam birokrasi, patuhi segala aturan administrasi kepegawaian, patuhi pula kode etik jabatan hakim, serta jaga marwah dan citra peradilan. Atas pesan dan perintah tersebut BRIERLY NAPITUPULU, SH, MH, M.Kn selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi menyatakan sanggup untuk mematuhinya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas