RAPAT BULANAN & SOSIALISASI PELATIHAN ASESOR
Bulan Maret ini agenda rapat bulanan dan sekaligus Sosialisasi Pelatihan Asessmen dilaksanakan Hari ini Rabuz 11/03/2020 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bp Charis Mardiyanto,SH.MH.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengatakan dalam penyelesaian perkara di PT telah berjalan sesuai SOP, karena itu atas kerjasamanya patut mendapat apresiasi.
Terkait dengan upaya peningkatan dari WBK meraih WBBM semua kordinator area diharapkan dapat mempersiapkan diri terkait dengan kemungkinan kunjungan2 yg akan dilakukan oleh Bawas, Badilum maupun MA.
Acara rapat bulanan juga diisi acara
Sosialisasi Materi Pelatihan Asesor PT Tanjungkarang yang penyampaiannya disampaikan oleh 3 narasumber.
1. Pemb ZI menuju WBK WBBM disampaikan Bp.Suprabowo. 2. Bp.Edy Pramono tentang pelaksanaan assesmen dan 3. Dr.Dwi Haz menyampaikan srandar pelayanan peradilan.
Diakhir acara Wakil Ketua penjaminan mutu Bp.Dr.Ridwan Mansyur berharap dalam kaitannya dengan mencapai WBBM harus dimulai oleh semua staf dan pegawai untuk menunjukkan keramahan dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna dan masyarakat umumnya. Demikian pula Ketua PT meminta seluruh jajaran keluarga besar PT untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan publik karena PT tempat kita bekerja dan mendapatkan kesejahteraan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas