Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

PERDATA

KEPANITERAAN PERDATA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA

1. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

2. Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

    a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;

    b. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana

    c. pelaksanaan registrasi perkara banding;

    d. pelaksanaan registrasi perkara pidana;

    e. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan 

       Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;

    f. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan

       Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;

   g. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan

       penahanan;

   h. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

    i. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;

    j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

   k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;

    l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas