Sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 54/KPT.W9-U/SK.KP8.1/II/2024 Tentang Tata Tertib Kedinasan Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
A. Jam Kerja :
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.30 WIB
- Hari Jum'at pukul 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB
B. Jam Istirahat :
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 12.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB
- Hari Jum'at pukul 11.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB
Sesuai dengan Edaran Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di bahwanya
A. Senin s.d. Kamis:
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
- Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WIB
B. Jumat:
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WIB
- Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WIB
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas