Kepaniteraan Hukum
Tugas Panitera Muda Hukum :
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.
Fungsi Penitera Muda Hukum :
Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi antara lain :
- Melaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Melaksanaan penyajian statistik perkara;
- Melaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Melaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Melaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Melaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Melaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; dan
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas