Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

HUKUM

Kepaniteraan Hukum

Tugas Panitera Muda Hukum :

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.

Fungsi Penitera Muda Hukum :

Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Melaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Melaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Melaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Melaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Melaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Melaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Melaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; dan
  8. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

SIPPKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

DirPutSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

DJIHMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas