Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, berkantor di Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Bandar Lampung – Kode Pos 35214, mencakup Wilayah Administrasi Lampung. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan umum dengan Tugas dan Kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili Perkara Pidana dan Perkara Perdata di Tingkat Banding
2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Tinggi di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya Pelayanan Hukum kepada Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Propinsi Lampung dan Bengkulu menjadi wewenang Pengadilan Tinggi Palembang. Dengan dibentuk Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berdasarkan UU diatas maka wilayah hukum Pengadilan Tinggi mencakup provinsi Lampung dan Bengkulu. Selanjutnya dengan Undang-Undang No.15 tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maka wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hanya meliputi Provinsi Lampung hingga saat ini. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Meliputi 11 (sebelas) Pengadilan Negeri di Propinsi Lampung yang terdiri dari :
1. Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Kelas IA)
2. Pengadilan Negeri Metro (Kelas IB)
3. Pengadilan Negeri Gunung Sugih (Kelas IB)
4. Pengadilan Negeri Kalianda (Kelas IB)
5. Pengadilan Negeri Kotabumi (Kelas II)
6. Pengadilan Negeri Menggala (Kelas II)
7. Pengadilan Negeri Liwa (Kelas II)
8. Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (Kelas II)
9. Pengadilan Negeri Sukadana (Kelas II)
10. Pengadilan Negeri Kotaagung.(Kelas II)
11. Pengadilan Negeri Gedong Tataan.(Kelas II)
Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, apabila diminta.
Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan Perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas