PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG MELAKSANAKAN WORK FROM HOME (WFH) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Sehubungan dengan mewabahnya penyakit virus korona (Covid 19) secara global, dan tidak terkecuali kawasan Lampung, maka instansi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mulai pertengahan bulan Maret 2020 telah melaksanakan pengaturan tata-kerja sebagaimana yang digariskan oleh Pemerintah RI dan perintah Mahkamah Agung sebagaimana regulasi kebijakannya yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020. Hal ini juga telah berlaku dijajaran peradilan tingkat pertama di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Terkait wabah virus korona itu, maka kepada semua individu baik itu pegawai atau non pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang wajib mematuhinya, antara lain adalah menerapkan social/fisical distencing (penjarakan fisik minimal satu meter antara manusia yang satu dengan lainnya), selalu jaga kebersihan badan setiap saat, asupan makan minum yang berkualitas, istirahat cukup, dan kurangi perasaan stres. Namun demikian bagi warga pengadilan; hal itu dengan tidak mengurangi kualitas peyanan publiknya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas