Tugas Pokok dan Fungsi
A. | TUGAS POKOK | ||
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Banding. | |||
B. | FUNGSI | ||
Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan tingkat Banding dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain. | |||
C. | ORGANISASI | ||
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah sebagai berikut : Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretaris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : |
|||
1. | Kepaniteraan | ||
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) hal, yaitu : | |||
a. | Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan di Tingkat Banding. | ||
b. | Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding. | ||
c. | Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. | ||
d. | Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan yurisprudensi. | ||
e. | Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 4 (Empat) Kepaniteraan, yaitu : | |||
a. | Kepaniteraan Perdata, bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata. |
||
b. | Kepaniteraan Pidana, bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti. |
||
c. | Kepaniteraan Tipikor, bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana khusus dan barang bukti. |
||
d. | Kepaniteraan Hukum, bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
||
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala sub Kepaniteraan.? | |||
2. | Kesekretariatan | ||
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi, Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: | |||
a. | Melakukan urusan kepagawaian. | ||
b. | Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. | ||
c. | Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. | ||
Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) Sub bagian, yaitu : | |||
a. | Sub Bagian Kepegawaian, bertugas melakukan urusan kepegawaian. |
||
b. | Sub Bagian Keuangan, bertugas melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. |
||
c. | Sub Bagian Umum, bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpustakaan. |
||
Masing-masing Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas