KUNJUNGAN WAKIL KETUA KPK ke PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Rabu, 21 April 2021 Aparat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mendapat kehormatan dikunjungi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nawawi Pomolango. Selain wakil Ketua KPK ikut dalam kunjungan ini adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bapak Yudhiawan, Kasatgas Pencegahan Wilayah Sumsel, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung Bapak Nana Mulyana, Person In Charge (PIC) Wilayah Lampung Nindyah Sunardini, dan PIC Wilayah Sumatera Selatan Bapak Alfi Rachman Waluyo.
Inti acara dalam kunjungan ini adalah Kordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi dengan Pimpinan KPK RI. Dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tinggi selain Ketua Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH dan Wakil Ketua Bapak Roki Panjaitan SH beserta seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Adhoc Tipikor. Ketua-Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang ikut juga dalam kegiatan ini, acara Diskusi dipusatkan di Auditorium Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, seluruh acara dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (BN21421).
Rapat Koordinasi tersebut berlangsung dengan baik. KPK mendorong Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi sedini mungkin dilingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang beserta Jajaran Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. KPK juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pengadilan Tinggi yang telah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), untuk itu KPK meminta warga Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berusaha sekuat tenaga mempertahankan WBK dan WBBM dan menjadi contoh bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas