SIDANG PUTUSAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Nomor 52/PID/2021/PT TJK dengan terdakwa an. REZA ALFIDIANSYAH oleh H.AKSIR, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal dan Maryati, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti. Sidang dibacakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Hasil Putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung.
Menyatakan Terdakwa REZA ALFIDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terdakwa dijatuhkan pidana denda dan dibebankan biaya perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas