KANWIL KEMENKUM & HAM LAKSANAKAN RAKOR YANKOMAS
Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkum HAM melaksanakan Rapat kordinasi dan konsultasi (4/11/2020) membahas permasalahan HAM atas nama Rizka Lucia, Dian dan Pratiwi.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil dari Kejaksaan Tinggi, wakil dari Polda dan Wakil dari Pengadilan Tinggi yang hadir Dr.SLamet Haryadi,SH.,M.Hum. Selain itu hadir juga pihak-pihak terkait langsung yang menjadi subjek rapat kordinasi yaitu Pelapor Saudari DIan dan Terlapor Universitas Mitra Indonesia (UMI) Bandar Lampung.
Hadir juga wakil Dinas Pendidikan Kota, Dinas Ketenagakerjaan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan ANak Propinsi Lampung.
Dalam Rakor dibahas telaahan Yankomas tentang Dugaan Pelanggaran HAM terkait Permasalahan Ijazah dan Transkrip Nilai Dosen Kesehatan an Dian tidak dikembalikan oleh Universitas Mitra Indonesia.
Hasil pembahasan terdapat kesamaan paham antar anggota tim, bahwa pihak Umitra tidak berdasar menahan Ijazah Dian. Selanjutnya akan difasilitasi oleh Yankomas Kanwil KemenkumHam untuk bertemu sekali lagi para pahak yang bersengketa dapat menyelesaikan dengan baik, pihak universitas dapat menyerahkan Ijazah, Transkip saudari Dian.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas