KUNKER KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG KE PN KOTABUMI
Selaku kawal depan MA di daerah, PT Tanjungkarang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan kerja Pengadilan Negeri Liwa, pada hari ini Jumát, tanggal 20 September 2020. Kunjungan kerja dari PT Tanjungkarang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PT Tanjungkarang (Bp.Charis Mardiyanto, SH, MH), dan didampingi Panitera : Juli Astra, SH, MH dan Plt. Sekretaris: Reno Sugiarto, SH, MH. Pembinaan dan Pengawasan tersebut adalah terkait kinerja pegawai pengadilan dan kedisiplinan, serta sosialisasi dan pelaksanaan semua program kerja Badilum.
Kepada semua aparat peradilan dan pegawai PN Kota Bumi, Ketua PT pada kesempatan tersebut memerintahkan agar sebagai pelayan pencari keadilan; betul-betul aparat peradilan memahami dan mempraktikkan perihal tehnis dan prosedur peradilan, integritas dan profesionalitas, serta kode etik masing-masing dalam melaksanakan tugas. Diwanti-wanti pula, agar para Hakim wajib mematuhi ketentuan Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Sedangkan bagi yang non Hakim berlaku SK KMA No. 9 Tahun 2009, serta aturan-aturan lain termasuk Maklumat Ketua MA.
Semua Hakim dan Pegawai wajib mempelajari semua ketentuan aturan yang ada, baik itu menyangkut tehnis peradilan maupun kesekretariatan dan wajib melaksanakannya dengan baik, benar serta ikhlas dalam melayani masyarakat. Agar dimaksimalkan mekanisme PTSP dan patuhi SOP yang ada di satuan kerjanya. Terhadap prestasi satker ini yang sudah berhasil diraih agar ditingkatkan. Dan harus pula turut mengejar predikat satker yang WBK, dan pada saatnya nanti bisa mencapai predikat WBBM sebagaimana digariskan Pimpinan. Terhadap perintah Ketua PT Tanjungkarang itu, semua pegawai menyatakan sanggup. Agenda kerja pembinaan tersebut telah berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas