PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG MENGADAKAN RAPID TES
Dalam rangka mencegah adanya pejangkitan virus Covid-19 terhadap keluarga besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Jumát, 28 Agustus 2020 bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
dilakukan rapid test untuk memastikan ada atau tidaknya virus Covid-19. Rapid test dilakukan oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Provinsi.
Adapun hasil rapid test tersebut adalah sangat menggembirakan, karena tidak ada warga keluarga besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang terjangkiti virus Covid-19.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas