PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG KE PN METRO
METRO | Rabu, 30 Oktober 2019 Dalam rangka pengawasan dan pembinaan kepada satuan kerja di tingkat Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan MA didaerah, Ketua dan Panitera PT Tanjungkarang (Bp.Charis Mardiyanto, SH, MH dan Bp. Juli Astra, SH, MH) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Metro. Adapun materi pembinaan yang disampaikan Ketua PT Tanjungkarang tersebut yaitu terkait disiplin pegawai, dan tehnis peradilan.
Untuk komponen disiplin pegawai, Ketua PT Tanjungkarang pada pokoknya meminta antara lain: agar semua pegawai disiplin dalam bekerja, mematuhi semua aturan kepegawaian yang ada termasuk kode etik profesinya masing-masing. Bagi hakim agar mematuhi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, sedangkan bagi non Hakim berlaku SK KMA No. 9 Tahun 2009, dan aturan-aturan lain termasuk Maklumat Ketua MA. Agar semua pegawai selalu menjaga marwah, citra dan wibawa peradilan.
Diperintahkan agar semua Hakim dan Pegawai pada masing-masing satker harus mempelajari semua ketentuan yang ada, baik itu menyangkut tehnis peradilan maupun kesekretariatan dan melaksanakannya dengan baik dan benar serta ikhlas. Maksimalkan mekanisme PTSP dan patuhi SOP yang ada di masing-masing satuan kerja. Terhadap capaian prestasi yang sudah diraihnya agar ditingkatkan, atau setidak-tidaknya dipertahankan, termasik dalam menghadapi proses penilaian akreditasi. Atas semua pesan dan perintah Ketua PT Tanjungkarang itu, semua pegawai tersebut menyatakan sanggup. Selain itu Ketua PT Tanjungkarang pada kesempatan tersebut juga sempat meninjau fisik gedung kantor.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas