UPACARA HARI PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE 91 TAHUN 2019
BANDAR LAMPUNG | Senin, 28 Oktober 2019 Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91 tahun 2019 di lingkungan Badan Peradilan dilaksanakan di seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara nasional. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melaksanakannya dihalaman parkir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dalam barisan upacara selain diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris serta seluruh Pejabat Struktural, Fungsional beserta staf dan juga ibu2 pengurus Darmayukti Karini Daerah.
Pembina Upacara yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto, SH.,MH membacakan Pidato Menpora dengan Tema Bersatu Kita maju mengingatkan ikrar sumpah pemuda adalah dengan persatuan dapat mewujudkan cita2 bangsa. Kalau pemuda generasi terdahulu mampu keluar dari jebakan sikap- sikap primordial suku, agama, ras dan kultur menuju persatuan dan kesatuan bangsa, maka tugas pemuda saat ini adalah harus sanggup membuka pandangan keluar batas batas tembok kekinian dunia, demi menyongsong masa depan dunia yang lebih baik lagi. Usai menyampaikan pidato, pemimpin dan peserta upacara memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara, dan setelah itu MC mempersilahlan Pembina Upacara meninggalkan lapangan. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang turun dari podium terlebih dahulu menyalami pemimpin upacara dan petugas pengibar bendera serta pembaca teks Undang-Undang. Menandakan petugas upacara melakukan kewajibannya dengan baik.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas