RAPAT KOORDINASI INSTANSI TERKAIT SEKALIGUS PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU) ANTARA KEMENKUMHAM DAN PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Bertempat di Hotel Horison Lampung, Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait yang sekaligus ditandatanganinya nota kesepahaman bersama Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dilaksanakan (17/7).
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta bersepakat mengadakan kerjasama dalam rangka penyampaian salinan putusan/penetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Dalam sambutannya Ketua pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjelaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini sekaligus merupakan salah satu bentuk atensi kita bersama dalam rangka memberikan dan mewujudkan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Beliau berharap dan menegaskan kepada jajaran peradilan khususnya Pengadilan Negeri se-Lampung, untuk senantiasa berkoordinasi melalui percepatan pengiriman salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri se- Lampung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas