ACARA SOSIALISASI KEADILAN RESTORATIF OLEH POLDA LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 09 November 2021 Dr. Catur Iriantoro, SH.,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ball Room Hotel Novotel. Acara yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapannya di masyarakat yang dilaksanakan oleh penegak hukum di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas