OPENING MEETING AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 02 November 2021 Bertempat diruang Media Center Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan Kegiatan Opening Meeting Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Mochamad Djoko, SH.,M.Hum didampingi Wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku QMR Bapak Sujatmiko, SH.,MH dan Bapak Dr. Catur Iriantoro, SH.,M.Hum selaku Lead Assesor.
Acara Opening Meeting diakhiri dengan Penandatangan Nota Kesepahaman dan selanjutnya para Auditor memasuki tiap sub bagian untuk melaksanakan proses Audit. Tujuan dilaksanakannya Audit Internal adalah audit terhadap seluruh bidang di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang meliputi : Top Management, Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang diperiksa oleh Assesor, termasuk seluruh obyek Assesmen yang ada di dalamnya (dokumen, produk, lingkungan, personil ) dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu telah diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan serta berjalan dengan baik dan lancar.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
selain tim auditor yang bertugas dimasing-masing bagian, Tim Assesor juga melaksanakan assesment internal terhadap Pimpinan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas