SURVEILLANCE PENGADILAN NEGERI LIWA OLEH PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Jum'at, 20 Agustus 2021 pukul 08.00 s.d. 11.30 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah melaksanakan Surveillance ke Pengadilan Negeri Liwa. Agenda tersebut dihadiri oleh Tim Surveillance Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang dipimpin oleh Bpk.Dr.Catur Iriantoro,SH.,M.Hum., Bpk.Encep Yuliadi,SH.,MH., dan Bpk.Abdul Siboro,SH.,MH. selaku lead assesor dihadiri juga oleh perwakilan kepaniteraan Bpk.Cik Mamat YS,SH.,MH, perwakilan dari Kesekretariatan Ibu Tika Indah Apriyani Susilo,S.Kom.,MM. serta tim operator Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Agenda Surveillance tersebut dilakukan melalui zoom meeting bersama Pengadilan Negeri Liwa di ruang rapat Media Center Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas