LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1993/SEK/KU.01/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 5. Sekretaris Badan Pengawasan. 6. Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil. 7. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi. 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Download --> Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran TA 2021.pdf
Alamat / Peta Lokasi Kantor
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas