Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

KETUA PENGADILAN

 djoko  

Dr. MOCHAMAD DJOKO, S.H., M.Hum.
Ketua, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
Pembina Utama - IV/e 

195605051983031003
Bondowoso, Kabupaten (Bondowoso), 05 Mei 1956

 

 

Daftar Riwayat Jabatan

 

 

No

Nama Jabatan

Keterangan

Tanggal Mulai

Tanggal Sampai

1

Ketua 

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

22/09/2021

2

Ketua 

Pengadilan Tinggi Palu

28/01/2019

3

Wakil Ketua 

Pengadilan Tinggi Palembang

04/12/2017

4

Wakil Ketua 

Pengadilan Tinggi Ambon

04/03/2016

5

Hakim Tinggi

Pengadilan Tinggi Jakarta

22/03/2011

 

 

Daftar Riwayat Pendidikan

 

No

Tingkat Pendidikan

Lembaga Pendidikan

Jurusan

Tanggal Ijazah

1

S2

Univ.17 Agustus 1945 Jakarta

Magister Ilmu Hukum

 25 November 2011

2

S1

Universitas Gadjah Mada

Hukum

 12 November 1983

3

SLTA/SEDERAJAT

SMA NEGERI BOJONEGORO

-

 22 November 1976

4

SLTP/SEDERAJAT 

SEKOLAH MENENGAH UMUM TINGKAT PERTAMA (SMP) NEGERI LAMONGAN

-

 03 Desember 1973

5

SD

SEKOLAH DASAR NEGERI 6 TAHUN NO. 1

-

 31 Desember 1970

 

 


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

SIPPKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

DirPutSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

DJIHMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas