Jenis Layanan pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang:
Layanan Kepaniteraan:
1 |
menerima permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat. |
2 |
Melakukan penginputan advokat yang telah disumpah pada aplikasi E-Court. |
3 |
Melaksanakan verifikasi terhadap akun pengguna terdaftar dan layanan lainnya pada aplikasi E-Court. |
4 |
Layanan lainnya yang berhubungan dengan Kepaniteraan |
Layanan Informasi:
1 |
Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022. |
2 |
Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik. |
3 |
Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik. |
4 |
Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana. |
5 |
Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan. |
Layanan Pengaduan:
1 |
Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan |
2 |
Pemasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat – lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan. |
3 |
Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan. |
Layanan Kesekretariatan:
1 |
Menerima berkas banding perkara pidana, perdata, dan tipikor dan menyerahkan ke masing-masing kepaniteraan. |
2 |
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas