Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

PIDANA

KEPANITERAAN PIDANA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA

1. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

     a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;

     b. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana

     c. pelaksanaan registrasi perkara banding;

     d. pelaksanaan registrasi perkara pidana;

     e. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan   

         Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;

     f. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan

        Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;

    g. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan

        penahanan;

    h. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

    i. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;

    j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

    k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;

    l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;

   m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.


Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

SIPPKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

DirPutSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

DJIHMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas