Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Dengan didasarkan pada Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mendukung implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan.
Guna memenuhi maksud Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2008 tentang reformasi dan keterbukaan informasi di jajaran Peradilan, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah melaksanakan keputusan tersebut dengan cara mewujudkan sarana dan prasarana informasi berupa pengadaan website agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat memanfaatkannya. Dengan ini segenap jajaran Pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berusaha sedemikian rupa untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut dengan memanifestasikan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang diwujudkan kedalam situs web, agar dapat memberikan manfaat kepada para pencari keadilan pada umumnya dan khususnya masyarakat di Provinsi Lampung.
Dijaman Reformasi dan era keterbukaan informasi pengadaan situs web adalah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh publik. Dengan terwujudnya situs web ini semoga dapat membantu para pencari keadilan dan para insan Pers serta para akademisi mengetahui pertimbangan hukum, dasar hukum serta diktum putusannya, sehingga dapat mengukur adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat dari putusan tersebut.
Demikian juga Pengadilan selaku pelayan publik yang mengemban tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan diperlukan transparansi sehingga dapat dengan mudah diakses putusannya.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas