SIDANG PUTUSAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS

WhatsApp Image 2021 04 13 at 10.13.34

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Nomor 52/PID/2021/PT TJK dengan terdakwa an. REZA ALFIDIANSYAH oleh H.AKSIR, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal dan Maryati, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti. Sidang dibacakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Hasil Putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung.

Menyatakan Terdakwa REZA ALFIDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terdakwa dijatuhkan pidana denda dan dibebankan biaya perkara.