SIDANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 21/PID/2021/PT TJK

PID21PTTJK

BANDAR LAMPUNG | Senin, 8 Februari 2021 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang digelar acara pembacaan putusan perkara pidana nomor 21/PID/2021/PT TJK tentang Penipuan. Majelis Hakim yang terdiri dari Ibu Dr. Nur Aslam Bustaman, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bapak Sugeng Budiyanto, SH.,MH dan Bapak Achmad Rivai, SH.,MH dan Panitera Pengganti Ibu Maryati, SH.,MH

Hasil putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1267/Pid.B/2020/PN Tjk hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5000,00 ( Lima ribu Rupiah).