Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

887 SIDANG

SIDANG PUTUSAN PERKARA TIPIKOR TK BANDING NO : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.Tjk

sidang 2021

 

Bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 digelar acara Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat  Banding.

Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan, Majelis Hakim yang tediri dari Dr. Nur Aslam Bustaman SH, MH selaku Ketua Majelis, dan Hakim Anggota I Nyoman Supartha SH, dan Hakim Adhoc Tipikor   Dr. Slamet Haryadi, SH, MHum, Brierly Napitupulu SH, MH, MKn dan Sondang Marpaung SH, MH,  menjatuhkan putusan pada Perkara Korupsi Tingkat Banding NOMOR : 1/PID.SUS/TPK/2021/PT.TJK  dengan Terdakwa  ARSAM HIDAYAT BIN POLANI. Sidang ini merupakan sidang Pertama Kasus Korupsi di tahun 2021 yang ditangani Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dalam Putusannya Majelis Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang yang menjatuhkan Pidana Penjara 6 tahun dan denda Rp. 200.000 000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan Perbaikan dalam hal Uang Pengganti, dimana Terdakwa dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 512.754..750 (Lima Ratus dua belas Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun Pengucapan Putusan ini tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa atau Penasehat Hukumnya. (BN210121).

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas