SOSIALISASI APLIKASI SISTEM PERPANJANGAN PENAHANAN (SIJANGAN) DAN APLIKASI SISTEM PERMOHONAN BANDING (SIMONDING) DAN SOSIALISASI MENOLAK GRATIFIKASI

BARRU
Rabu, 3 September 2020 bertempat diruang Rapat dan Teleconference Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pukul 10.00 WIB dilakukan acara SOSIALISASI APLIKASI SISTEM PERPANJANGAN PENAHANAN (SIJANGAN) DAN APLIKASI SISTEM PERMOHONAN BANDING (SIMONDING) DAN SOSIALISASI MENOLAK GRATIFIKASI.

WhatsApp Image 2020 09 03 at 11.11.23

BARUUU

Acara ini dibuka oleh oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung KarangBapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH, yang dalam kata sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakan acara ini adalah dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik dan Budaya Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Acara ini diikuti oleh 8 (delapan) Pengadilan Negeri yang berada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan juga diikuti oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi Lampung, unsur Kepolisian dan Juga dari Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Lampung, yang semuanya dilakukan secara Teleconference melalui aplikasi Zoom Meeting dengan berpusat (Host) di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Adapun Pemateri dalam acara ini Adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yaitu Bapak Roki Panjaitan, SH , yang menyampaikan materi terkait peluncuran aplikasi SiJangan dan SiMonding dimana dalam paparannya dikatakan tujuan diluncurkan aplikasi tersebut untuk memudahkan dalam rangka Adminstrasi Perpanjangan Penahanan dan Permohonan Banding, sedangkan Hakim Tinggi Tanjung Karang yaitu Bapaj DR. EdI Hasmi SH, MHum memberikan Sosialisasi terkait dengan Menolak Gratifkasi. Aplikasi SIJANGAN dan SIMONDING ini murni buatan dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang diinisasi oleh Staf Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yaitu Sofia Dewi, SE, MSAk dan Tika Indah Apriyani, SKom, MM. Untuk pemaparan terkait Teknis Aplikasi dilakukan oleh Staff Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yaitu Tika Indah Apriyani, SKom, MM. Moderator acara Sosialisasi ini Hakim Tinggi Bapak Suprabowo SH, MH yang pada awal acara mengenalkan yel-yel WBBM dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yaitu Mahkamah Agung: Zona Integritas, Zona Integritas : Harus dan WBBM: Pasti dan juga 8 (Delapan) Nilai Nilai Utama Mahkamah Agung yakni 1. Kemandirian, 2.Integritas, 3. Kejujuran, 4.Akuntabilitas, 5.Responsinbilitas, 6.Keterbukaan, 7.Ketidakberpihakan dan 8.Perlakuan Yang Sama dihadapan Hukum. Setelah acara pemaparan Materi Sosialisasi dilakukan sesi acara Tanya Jawab dan Acara ditutup dengan Foto bersama peserta yang mengikuti acara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (BN030920)