Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

769 HAKIM TINGGI PANELIS BIMTEK PENGHENTIAN PENTUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

HAKIM TINGGI PANELIS BIMTEK PENGHENTIAN PENTUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

jojo

Kejaksaan Agung RI, (6/8/2020) menyelenggarakan Bimtek Virtual  Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif. Panelis yang  hadir  terdiri dari, Tim Restoratif Justice Jampidum, Eni Mustikasari,  Staf Ahli JA Bidang Pidum Sugeng Purnomo dan Hakim Tinggi Tanjungkarang Diah Sulastri Dewi. Acara diikuti oleh para Jaksa Tinggi dan Jaksa ke Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Wakil Jaksa Agung dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pembaharuan system peradilan pidana khususnya dalam pelaksanaan kewenangan Penuntutan sudah saatnya untuk mengedepankan  keadilan resstoratif yang menekankan pada pemulihan Kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalsan, merupakan mekanisme yang harus dibangun oleh Penuntut Umum dalam pelaksanaan kewenangannya. Oleh sebab itu Jaksa Agung berusaha menegefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan undang-undang dengan merumuskan kebijakan penanganan perkara, salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tenetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dr.Dewi salah satu panelis yang juga anggota Pokja Anak dan Perempuan MA RI dan dosen beberapa Universitas di Jakarta, menyampaikan materi tentang  Teknik dan Skill Fasilitasi Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 menurutnya Jaksa Penuntut Umum wajib  memiliki pemahaman yang baik tentang budaya masyarakat setempat dan ketrampilan interpersonal, berperan secara enteral, dan memiliki ketrampilan komunikasi dan penyelesaian konflik dana memperhatikan kebutuhan khusus korban dan pelaku.

Acara yang dipandu moderator Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu berlangsung dari pukul 09 sd 14.00.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas