Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214

Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821

Logo Artikel

631 MONITORING EVALUASI OLEH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

MONITORING EVALUASI OLEH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

DSC 1053

BANDAR LAMPUNG | 21 November 2019 Dalam rangka memantau pelaksanaan program bidang Kepaniteraan Peradilan di jajaran Mahkamah Agung (MA) di tingkat aparatur pelaksana di lapangan, Panitera Mahkamah Agung (Made Rawa Aryawan, SH, MH) melakukan kunjungan kerja ke satuan kerja Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kamis, 21 November 2019. Kedatangan beliau didampingi Sekretaris  Kepaniteraan MA (H. Joni Effendi, SH, MH) beserta Tim yang disambut Wakil Ketua PT Tanjungkarang (Dr. Ridwan Mansur, SH, MH) dan seluruh Pegawai PT Tanjungkarang.

Kegiatan monitoring terhadap implementasi perangkat aturan Kepaniteraan  Peradilan di tingkat pelaksana di bawah tersebut diawali dengan pembekalan sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas bidang Kepaniteraan kepada para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan semua Karyawan PT Tanjungkarang di kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Acara serupa juga akan dilangsungkan juga di PT Agama Bandar Lampung, PN Tanjungkarang, PA Tanjungkarang, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung hari ini dan besuk.

DSC 1062

Pada kesempatan tersebut, Panitera MA menyampaikan salam hangat dari Pimpinan MA untuk semua jajarannya di Lampung. Selanjutnya dalam sambutan dan pengarahannya, Panitera MA menyatakan bahwa dalam  era peradilan moderen saat ini semua aparat peradilan dituntut untuk bekerja dengan baik, benar, efektif dan efisien dalam menjalankan core bussiness-nya. Terhadap semua tusi (tugas dan fungsi)-nya, MA dalam banyak hal sudah menggunakan pendekatan dan mekanisme digital-compurized., yaitu melayani masyarakat pencari keadilan berbasis digital. Sistem itu akan terus dikembangkan melalui kebijakan MA; karena menjadi tuntutan zaman  untuk menuju peradilan moderen.

DSC 1054

Terhadap hal dan kebutuhan itu semua telah banyak program dan kajian dilakukan MA, termasuk kerja sama dengan pihak luar, antara lain kerjasama dengan peradilan kerajaan Negeri Belanda, dan institusi-institusi lainnya. Demikian pula hal-hal yang terkait managemen kepaniteraan dan hukum acara perdata dengan negara asing itu, khususnya menyangkut hak dan kewajiban serta administrasi peradilan perdata. Untuk itu semua aparat Peradilan di jajaran MA harus mau dan mampu mengaplikasikannya di lapangan, mulai dari KPN, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita terhadap semua kebijakan yang telah digariskan MA tersebut.

Berdasarkan evaluasi MA, masih ditemui tugas-tugas Kepaniteraan di tingkat bawah yang pelaksanaannya masih belum benar, atau belum/kurang mematuhi aturan yang ada, misalnya tata kelola delegasi baik itu berupa panggilan atau pemberitahuan. Demikian pula terkait dengan pelaksaan eksekusi perkara perdata, penyampaian dokumen elektronik, kepatuhan atas kewajiban penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual, konsignasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan grasi, pencabutan gugatan dan hal lainnya yang implementasinya ditemui ada yang belum benar, sehingga menimbulkan aduan dari masyarakat yang tidak puas. 

Sehubungan hal tersebut, perangkat aturannya masih terus diperbaiki dan di-update sesui kebutuhan zamannya. Demikian pula implementasi-pelaksanaan petugas di lapangan haruslah senantiasa mematuhi aturan yang ada itu. Untuk itulah tujuan program mo-nev (monitoring dan evaluasi) MA di bidang kepaniteraan ini dilakukan guna melihat langsung tingkat kepatuhannya oleh pelaksana di lapangan terhadap sistem aturan itu. Kepada semua Pegawai dituntut untuk bekerja sebagaimana yang digariskan MA tersebut.  Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dengan audiens.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas