Image of Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara

Text

Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara



Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh, aktivis pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan Istimewa (Khusus) yang dimiliki administrasi negara. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu adalah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Dengan demikian Hukmu Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.


Ketersediaan

PT00001342.06 Mar pMy Library (Rak 1)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.06 MAR p
Penerbit Liberty : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 214 hlm.; 20,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
Cetakan ke I
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this