Detail Cantuman
Text
Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara
Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh, aktivis pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan Istimewa (Khusus) yang dimiliki administrasi negara. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu adalah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Dengan demikian Hukmu Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
Ketersediaan
PT00001 | 342.06 Mar p | My Library (Rak 1) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
342.06 MAR p
|
Penerbit | Liberty : Yogyakarta., 1987 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 214 hlm.; 20,5 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
342
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Cetakan ke I
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Pengarang
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain