Detail Cantuman
Text
Azas-Azas Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara. Azas adalah yang ada dalam hukum yang tidak tertulis, hidup dalam anggapan masyarakat dan yang tidak murang mutlak berlakunya daripada azas yang tertulis dalam perundnagan. Definisi dari Prof. Pompe, Utrecht, Nederland dalam Handboek Nederlands Strafrecht 4e dr. 1953. "Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan macam pidananya.
Ketersediaan
PT00222 | 345 Moe a c.1 | My Library (Rak 2) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345.05 MOE p
|
Penerbit | Bina Aksara : Jakarta., 1985 |
Deskripsi Fisik |
viii, 216 hlm.; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
345
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Cetakan ke - 3
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Pengarang
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain