HAKIM TINGGI PANELIS BIMTEK PENGHENTIAN PENTUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kejaksaan Agung RI, (6/8/2020) menyelenggarakan Bimtek Virtual Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Panelis yang hadir terdiri dari, Tim Restoratif Justice Jampidum, Eni Mustikasari, Staf Ahli JA Bidang Pidum Sugeng Purnomo dan Hakim Tinggi Tanjungkarang Diah Sulastri Dewi. Acara diikuti oleh para Jaksa Tinggi dan Jaksa ke Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
NARASI SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002
Bertempat diruang Rapat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2020, Pukul 08.00 WIB sampai dengan Selesai, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak Roki Panjaitan SH beserta Hakim Tinggi Tanjung Karang
KETUA PT TANJUNGKARANG MENGHADIRI PELANTIKAN Dr. RIDWAN MANSYUR, SH.,MH
Bertempat di Aula utama PT Semarang (29/7/2020) Dr.Ridwan Mansyur Dilantik sebagai Wakil Ketua, oleh Dr.Cicut Sutiarso selaku Ketua PT. Hadir dalam pelantikan Ketua PT Tanjungkarang Charis Mardiyanto,SH.MH beserta ibu Sri Lestari.
SOSIALISASI DAN KONSOLIDASI PENGURUS DAERAH DYK PROVINSI LAMPUNG
Pengurus Darmayukti Karini (DYK) Propinsi yang diketuai ibu Sri Lestari Charis, hari ini ( 27/7/2020) bersama rombongan ke Menggala untuk bertemu dengan Pengurus DYK Cabang Menggala. Berangkat mendampingi Ibu Sri adalah Ibu Farida Syamsi, Zopita Prabowo, Nurrochmah Suwono, Ratna Gatot dan Ana Slamet.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas