PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG KE PN MENGGALA
MENGGALA | Senin, 14 Juni 2021 Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH. MH. dengan didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Juli Astra, SH. MH. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Ibu Vivi Yulianita, SE. SH. MH. pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Menggala. Bapak KPTTanjungkarang dan rombongan disambut oleh KPN Menggala, para Hakim dan seluruh pegawai PN Menggala.
Dalam pembinaan tersebut KPT Tanjungkarang kembali menekankan pentingnya penegakan 4 Paket Kebijakan Mahkamah Agung yaitu 1. Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, 2. Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, 3. Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan (wistleblowing system) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan 4. Maklumat Nomor 01/Maklumat/Kma/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam kesempatan tersebut memberikan arahan bagi Panitera, para Panitera Muda dan para Juru Sita serta Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala untuk selalu menegakkan disiplin dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas