WORKSHOP VIRTUAL PENYELIDIKAN ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
BANDAR LAMPUNG | Senin, 31 Mei 2021 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Roki Panjaitan menjadi narasumber dalam acara Workshop Penyelidikan atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Hukum Pidana Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan bekerjasama dengan Komnas HAM, Center for Human Rights and International Justice (CHRIJ) Universitas Stanford, Norwegian Centre for Human Right University ot Oslo (UiO), Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) serta dukungan para Trainer yang ahli yang berpengalaman dalam mengatasi Hak Asasi Manusia seperti Hakim Fausto Pocar, Dato Shyamala Alagendra, dan Profesor David Cohen.
Bapak Roki Panjaitan memaparkan pengalamannya dalam mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat serta Pandangan hakim dalam memahami surat dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan
Kelompok sasaran dari kegiatan ini adalah anggota dan pegawai Komnas HAM serta anggota-anggota tim penyelidik kasus pelanggaran HAM masa lalu baik dari unsur Komnas HAM maupun unsur masyarakat. Komnas HAM adalah mitra utama dalam pelaksanaan kegiatan ini dan menjadi instansi utama yang mendapatkan manfaat dari kegiatan ini. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini 33 Orang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas