SIDANG PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK
BANDAR LAMPUNG | Senin, 03 Mei 2021 telah dilaksanakan sidang putusan banding Tindak Pidana Korupsi Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK an. Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E dengan susunan Majelis Hakim Ibu Dr.Nur Aslam Bustaman, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Bapak Dr. Catur Iriantoro, SH.,M.Hum dan Bapak I Nyoman Supartha, SH sebagai Hakim Anggota, 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Bapak Sondang Marpaung, SH.,MH dan Bapak Brierly Napitupulu, SH.,M.Kn, serta Ibu Maryati, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti.
Adapun isi putusan tersebut yaitu Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 5 April 2021 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besarnya uang pengganti sehingga demikian :
1. Menyatakan Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E. Anak Dari SUTADI KARJANTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair :
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut
3. Menyatakan Terdakwa ADITYA KARJANTO, S.E. Anak Dari SUTADI KARJANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan Subsider
4. dst
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas