PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH. MH. mengambil sumpah dan melantik Ibu Rotua Nilawati, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak Roki Panjaitan, SH., bapak/ibu Hakim Tinggi, Hakim Ad Hock Tipikor, Bapak Panitera, Ibu Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Ibu Rotua Nilawati, SH. sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Martapura;
Seusai melantik dan mengambil sumpah Panitera Pengganti di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam sambutannya berpesan agar Panitera Pengganti yang baru diambil sumpah dan dilantik melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan mengingat sumpah jabatan yang telah diucapkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas