2 HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG MENGIKUTI SELEKSI KUALITAS CALON HAKIM AGUNG TH. 2021
BANDAR LAMPUNG | Sebanyak 2 Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengikuti tahapan Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung yang berlangsung selama 3 hari yaitu 14 - 16 April 2021. Peserta yang mengikuti tahapan ini berjumlah 113 peserta dan 3 peserta tidak hadir. Tahapan Seleksi Kualitas dilakukan secara daring melalui website www.exam.komisiyudisial.go.id.
2 Hakim Tinggi yang sedang mengikuti tahap Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung yaitu Bapak Dr. Catur Iriantoro, SH.,M.Hum dan Ibu Dr. Nur Aslam Bustaman, SH.,MH.
"Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia yang akan bertugas memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, seleksi kualitas ini ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara" ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.
Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas ini, penelusuran rekam jejak dan penjaringan masukan masyarakat masih terus dilakukan. Masukan dan catatan masyarakat terhadap para CHA akan diterima sampai dengan 1 Mei 2021. Informasi dapat diberikan melalui alamat surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui pos ke alamat KY.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas