SIDANG PUTUSAN BANDING PERKARA PERDATA NOMOR : 39/PDT/2021/PT TJK
Kamis, Tanggal 15 April 2021 telah dilaksanakan sidang putusan banding perkara perdata nomor 39/Pdt/2021/PT TJK, dengan Majelis Hakim YM Anthoni Syarief, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu YM H. Aksir Rafi"i, SH.,MH dan YM Dr. H. Diah Sulastri Dewi, SH.,MH dan satu orang Panitera Pengganti yaitu ibu Nellyza, SH. Hasil Putusan sidang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 45/Pdt.G/2020/PN Kla.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas