PENDAMPINGAN/SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS 2021 PN SEWILAYAH HUKUM PT TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Senin, 22 Februari 2021 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melaksanakan acara Pendampingan/Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 pada Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat dan Teleconference Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dengan di dampingi oleh Ketua Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Roki Panjaitan, S.H.. Dalam acara tersebut hadir pula seluruh Koordinator dan Sekretaris Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara diikuti juga secara virtual oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Adapaun yang menjadi Nara Sumber dalam acara tersebut adalah Sdr. Edi Yunaidi, S.Sos., M.M., CPSAK (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Mahkamah Agung RI) dan Sdr. Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak., CA., CfrA., (Auditor Ahli Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI).
Dalam kesempatan tersebut para Nara Sumber membagikan tip-tip ataupun langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengailan Tinggi Tanjungkarang agar sukses meraih predikat WBK pada tahun 2021. Acara diisi juga dengan tanya jawab dan diskusi antara para Ketua Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan para Nara Sumber dengan moderator Bapak Suprabowo, S.H., M.H.;
![]() |
![]() |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas