RAPAT MONITORING EVALUASI (MONEV) BULANAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG
Berpusat di Media Center Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Selasa, 16 Februari 2021 dimulai Pukul 09.30 WIB diadakan Acara RAPAT MONITORING EVALUASI (MONEV) BULANAN ZONA INTEGRITAS (ZI) Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Acara Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH dan dihadiri oleh seluruh Koordinator Area dan Sekretaris Area. Ketua Zona Integritas (ZI) Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yaitu Bapak ROKI PANJAITAN SH mengikuti acara ini secara online.
Acara dimoderatori oleh Hakim Tinggi yang juga sekaligus Ketua Kordinator Area 1 Bapak SUPRABOWO, SH, MH. Acara Rapat dimulai dengan Paparan tentang apa-apa saja yang rencana Kerja dan Rencana Aksi yang telah dilakukan, maupun yang belum dilakukan dari Area I, selanjutnya Kordinator Area (II sd VI) menyampaikan hal-hal yang sama. Pada Kesimpulan akhir Moderator menyampaikan bahwa pada Umumnya hampir semua rencana kerja dan rencana Aksi yang dibuat telah dilaksanakan (100 %), namun ada juga Rencana Kerja dan Rencana Aksi yang belum dilaksanakan karena ada terkendala teknis misalnya terkait Optimalisasi Website di Area I karena masih mencari Vendor / Web Developer yang mengerti masalah Website, Selain itu program rencana kerja aksi yang lain masih dalam tenggat waktu untuk dapat dilaksanakan sesuai rencana. Program Program Unggulan hendaknya ditonjolkan. Karena tidak ada lagi hal hal yang dibahas maka sesuai dengan Jadwal Rapat Rutin Bulanan Monev ZI ditutup pada Pukul 11.00 WIB. (BN170221)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas