PENGUKUHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG YM. Bapak. PROF DR. H.M SYARIFUDDIN S.H, M.H SEBAGAI GURU BESAR TIDAK TETAP BIDANG HUKUM PIDANA DI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Kamis , 11 Februari 2021, di Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH bersama Hakim-Hakim Tinggi menyaksikan secara via online Live streaming di Youtube melalui chanel UNDIPTV . Acara ini diikuti Oleh seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung di 4 (empat) lingkugan Peradilan dari berbagai daerah terlihat dari chat saat acara. YM BPK. PROF DR. H.M SYARIFUDDIN SH, MH menjadi Guru Besar tidak tetap ke-10 di Universitas Diponegoro, dan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 tanggal 29 Januari 2021.
Dalam Acara tersebut YM BPK. PROF DR. H.M SYARIFUDDIN SH, MH menyampaikan pidato Pengukuhan yang berjudul Pembaharuan Sistem Pemidanaan dalam Praktek Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum. “Hukum adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksanaanya, seni menjadi alat kerja terutama bagi hakim dalam mengatasi permasalahan hukum”, demikian cuplikan benang merah dari pidato pengukuhan tersebut. Pada saat yang sama diputarkan juga video ilustrasi Perjalanan karir YM BPK. PROF DR. H.M SYARIFUDDIN SH, MH dari mulai yang bersangkutan mengenyam pendidikan sampai dengan yang bersangkutan menjadi Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020-2025. Selamat dan Sukses Bapak PROF DR. H.M SYARIFUDDIN SH, MH (BN110221)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas