SIDANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 21/PID/2021/PT TJK
BANDAR LAMPUNG | Senin, 8 Februari 2021 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang digelar acara pembacaan putusan perkara pidana nomor 21/PID/2021/PT TJK tentang Penipuan. Majelis Hakim yang terdiri dari Ibu Dr. Nur Aslam Bustaman, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bapak Sugeng Budiyanto, SH.,MH dan Bapak Achmad Rivai, SH.,MH dan Panitera Pengganti Ibu Maryati, SH.,MH
Hasil putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1267/Pid.B/2020/PN Tjk hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5000,00 ( Lima ribu Rupiah).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas