SIDANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2021/PT Tjk
Bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 digelar acara Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding. Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan, Majelis Hakim yang tediri dari I Nyoman Supartha SH selaku Ketua Majelis, dan Dr. Nur Aslam Bustaman SH, MH Hakim Anggota, dan Hakim Adhoc Tipikor Dr. Slamet Haryadi, SH, MHum, Brierly Napitupulu SH, MH, MKn dan Sondang Marpaung SH, MH, dan Panitera Pengganti PARMANTO menjatuhkan putusan pada Perkara Korupsi Tingkat Banding NOMOR : 2/PID.SUS/TPK/2021/PT.TJK dengan Terdakwa dr. Maya Mettisa M.Kes binti Djanah Yusuf. (BN30221).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas