SIDANG PUTUSAN PERKARA TIPIKOR TK BANDING NO : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.Tjk
Bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 digelar acara Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding.
Dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan, Majelis Hakim yang tediri dari Dr. Nur Aslam Bustaman SH, MH selaku Ketua Majelis, dan Hakim Anggota I Nyoman Supartha SH, dan Hakim Adhoc Tipikor Dr. Slamet Haryadi, SH, MHum, Brierly Napitupulu SH, MH, MKn dan Sondang Marpaung SH, MH, menjatuhkan putusan pada Perkara Korupsi Tingkat Banding NOMOR : 1/PID.SUS/TPK/2021/PT.TJK dengan Terdakwa ARSAM HIDAYAT BIN POLANI. Sidang ini merupakan sidang Pertama Kasus Korupsi di tahun 2021 yang ditangani Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dalam Putusannya Majelis Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang yang menjatuhkan Pidana Penjara 6 tahun dan denda Rp. 200.000 000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan Perbaikan dalam hal Uang Pengganti, dimana Terdakwa dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 512.754..750 (Lima Ratus dua belas Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun Pengucapan Putusan ini tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa atau Penasehat Hukumnya. (BN210121).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas