RAPAT PEMBINAAN OLEH KPT DAN PENYEMATAN PIN WBBM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Hari ini, secara resmi Ketua PT Tanjungkarang Charis Mardiyanto dalam rapat pembinaan, 14/01/2021 mengajak para hakim panitera dan pejabat struktural melepas PIN WBK dan mengganti dengan menyematkan PIN WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang berwarna gold ( emas).
PT tanjungkarang telah mencapai reputasi yang membanggakan. Hanya 2 PT di Indonesia yang dapat predikat ZI WBBM, yaitu PT Tanjungkarang dan PT Semarang. Pencapaian ini tidak lepas berkat kerjasama semua komponen yang ada di PT kita berhasil meraih WBBM. Dari hakim, panitera, pegawai ASN dan honorer.
Untuk itu kata Charis, penting menjaga dan memelihara hasil yang telah diperoleh ini dengan melakukan peningkatan mutu kinerja dengan lebih baik.
Pelayanan publik wajib dioptimalkan, karena PT telah mencapai WBBM, oleh sebab itu sesuai dengan tugas dan fungsi masing, Hakim, Panitera, karyawan mentaati kode etik, agar kita terhindar dari perbuatan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia ataupun sebagai hakim dan panitera.
Pegawai2 struktural kiranya untuk dapat memahami agar urusan sekecil apapun tetap dalam koridor kepatutan dan kerjasama. Waktunya kerja, berada di tempat, jangan keluar/pergi tanpa izin atau tidak memberitahu atasan. Ini akan mengurangi kedisiplinan pegawai dan dapat terkena Perma nomor 7 tahun 2016.
Wakil Ketua, Roki Panjaitan juga mengapresiasi semua jajaran yg sudah bekerja keras dalam pencapaian ZI WBBM.
Tugas masing2 Area 1 sd VI untuk meningkatkan kinerjanya, dengan membuat rencana kerja dan monitoring serta evaluasi. Aparatur PT harus terus meningkatkan integritas dan tidak kendor. KeMenpan RB terus mengawasi kinerja PT tanjungkarang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas