BIMTEK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN LATNIS PERKARA TERORISME BAGI HAKIM PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA
KPT Tanjungkarang mengikuti kegiatan bimtek Virtual Hakim Tinggi Pengawas oleh Badilum
WKPT Tanjungkarang saat memberikan materi tentang terorisme KPT & WKPT Seluruh Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Badan Litbang Diklat Kumdil, dalam hari yang sama Kamis, 05/11/2020 bimtek virtual.
Badilum menyelenggarakan kegiatan virtual Bimtek Hakim Tinggi Pengawas yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi, H.Charis Mardiyanto,SH.,M,Hum, Sekretaris Vivi Yulianita,SE,SH,MM, dan Panitera Juli Astra,SH,MH dengan menggunakan fasilitas zoom meeting. Demikian juga Balitbang DIklat Kumdil menyelenggarakan pelatihan teknis virtual tentang Pelatihan Teknis Fungsional Perkara Terorisme Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia. Hari ini (05/11/2020) Roki Panjaitan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Nara sumber atau pematerinya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan materi dengan Konvensi-Konvensi Tindak PIdana Terorisme dan Hukum PIdana Positif sebagai nara sumber dalam acara tersebut. Dalam Presentasinya Wakil Ketua PT menjelaskan “tindak pidana terorisme adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, mengakibatkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.”
Selain itu menurutnya “tindak pidana terorisme bukanlah tindak pidana politik, oleh sebab itu pelakunya dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Ujarnya dihadapan para hakim peradilan umum dan hakim peradilan militer se INdonesia.”
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas