PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI YUDISIAL PADA 4 (EMPAT)) LINGKUNGAN PERADILAN
Senin 12 Oktober 2020, Bertempat diruang Rapat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bapak Roki Panjaitan SH, para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Mengikuti acara Pembinaan Bidang Admistrasi pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan via aplikasi zoom meeting.
Acara berpusat di Yogyakarta secara offline. Sedangkan Acara online melalui Webinar aplikasi Zoom diikuti seluruh Aparat di 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. Acara tersebut juga dapat diikuti secara live streaming pada aplikasi Youtube. Berdasarkan informasi dari Panitia yang mengikuti acara ini lebih kurang 1000 orang. Acara ini secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung YM Bapak Dr.H.M Syarifuddin, yang dalam sambutan Pembukaan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Situasi selama masa Pandemi Covit yang terjadi di Mahkamah Agung dan Jajarannya dan upaya-upaya yang telah dijalankan oleh Mahkamah Agung termasuk dibuatnya peraturan-peraturan terkait Persidangan selama masa Covit. Acara selanjutnya adalah penyampaian Pemaparan Materi Pembinaan dari Ketua-Ketua Kamar Mahkamah Agung. Acara pemaparan dimulai dari Ketua Kamar Agama YM Anwar Suadi, Ketua Kamar Pidana YM Dr.H. Suhadi, SH, MH, Ketua Kamar Militer YM Burhan Dahlan, Ketua Muda Pengawasan YM Dr. Andi Samsan Nganro , SH dan Ketua Kamar Perdata YM I Gusti Agung Sumantha. Acara sesi Pertama berlangsung sampai dengan Pukul 12.00 WIB dilanjutkan dengan ISHOMA, Acara selanjutnua Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai adalah Pemaparan dari Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung terkait Pendidikan dan Pelatihan di Mahkamah Agung, Teknis Peradilan dan Plt Sektretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH yang memaparkan terkait Pagu Anggaran dan Belanja Pegawai Mahkamah Agung. (BN 121020).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas