PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN ADVOKAT PERADI
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Bp. H. Charis Mardiyanto, SH, MH) pada hari Kamis, 24 September 2020 bertempat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, melangsungkan acara Pengambilan Sumpah Advokad.
Advokad-advokad yang baru diambil sumpahnya tersebut berjumlah 145 orang yang tergabung dalam organisasi Peradi. Acara pelantikan Advokad tersebut dilangsungkan di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.
Dalam pidato sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada pokoknya menyatakan bahwa profesi Advokad adalah merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di negara hukum Indonesia. Profesi Advokad adalah mulia, dan eksistensinya telah diatur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, beliau berpesan agar para Advokad dalam bekerja selalu ingat akan isi sumpahnya, serta memegang teguh kode etik dan integritasnya sebagai seorang Advokad dalam menegakkan hukum.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas